Pengacara Roy siap melawan dengan terbuka dengan dalil hukum, tentang penakapan klainnya tidak sesuai prosedur.

Jakarta, POSBADUNG.COM.

Aktivis dari kampus di tangkap polisi, dan 2 terduga aktivis yang menyuarakan kasus ijazah palsu, jakarta, sabtu (20/06).

Pengacara Roy siap melawan dengan terbuka dengan dalil hukum, tentang penakapan klainnya tidak sesuai prosedur.

Beberapa pengamat hukum mantan Waka Polri juga menyorot, bahwa penangkapan 2 aktivis ilmuan tidak etis.

Jangan-jangan coba mengalihkan demoztran ke ijazah palsu.

“Kami tak bisa pikir, bahwa penangkapan dua ilmuan aktivis Dr Tifa dan Dr. Roy tidak idial dalam kasus hukum” ujarnya Khoirudin kuasa hukum Roy.

Menurut kuasa hukum Roy, penangkapan itu ada dugaan, takut kemungkiman anaknya akan di mazuljan oleh para demostran yang saat ini lagi berlangsung.

Menurut eks Oegroseno komjen pol (Purn) Waka polri Oeng, ia juga sempat menilai bahwa penyelidik mengunakan sudut pandang hukum.

Kini, penyidik juga tidak pakai mekanisme hukum.

“Saya sempat, tanya pada pihak penyidik, kok kenapa penangkapan 2 orang ilmuan tersebut tidak pakai prosefur”, ujanya Oeg dikutip di tiktok dan medsos.

(Feri/ san)