NARKOTIKA DI KENDALIKA  DARI LAPAS JAMBE, SUAMI ISTRI DAN ADEKNYA MASUK PENJARA.

Tangerang, POSBANDUNG.COM.

NARKOTIKA di kendalikan dari lapas jambe menyeret anak di bawa umur ke dalam penjara, Kota Tangerang, Banten, kamis (16/07)

Erlangga dan istrinya bersama adeknya anak berusia 15 tahun kendalikan peredaran narkotika dari Lapas.

1 mevil lestiyani waa Ega Griya Rajeg
2 Muhamad Riski Wijaya tolip warga Pisangan sepatan.

3 Muhamad erlangga, suami dari terdakwa 1 mevil lestiyani dan Nur engtias yuliyansah anak di bawa umur adek dari terdakwa Mevil lestiyani atau adek ipar Terdakwa Muhamad Erlangga.

JPU Asri Dalam dakwaan persidangan. pada hari Kamis bulan maret 2026. Sinte berbentuk semprot. Milik Terdakwa Erlangga sudah menjual 3 kali.

Terdakwa Erlangga menyuruh istrinya Mevi untuk menyerahkan tebakau sinte yang di beli dari suaminya.

Terdakwa Mevil lestiyani menyuruh adeknya anak di bawa umur Mengambil sinte yang di beli suaminya Erlangga.
Setelah sinte

Saksi polisi polres Kabupaten Tangerang yang menangkap terdakwa dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan.  

Kamis 5 maret dalam penyelidikan mengerucut ke terdakwa mavi, di dapati timbangan setelah di selidiki mengembangkan suaminya bernama Erlangga.

Di dapati tembakau sintetis sebanyak 6 klip di tangan Riski. Riski dapat upah 10 ribu per titik Riski dapat barang bukti dariavi.

Yang mengendalikan terdakwa Erlangga suami dari  Mavi menyuruh Eneng tias anak adek dari Mavi mengantarkan ke Riski.

Terdakwa Erlangga mengendalikan Narkoba dari lapas Jambe masih menjalani hukuman kasus yang salama 9 tahun 2 bulan.

Anak Nur neng tias Juliyansyah menempel tembakau sintetis ke plastik klip mendapat upah 10 ribu per klip plastik.

Barang bukti dari terdakwa Mevi 1 bungkus tembakau sintetis dan timbangan di kamar terdakwa, dari HP ada percakapan dengan erlangga dalam lapas yang melakukan transaksi lewat instagram.

Nur nengtias juliyansyah adek dari terdakwa Nevi dalam kesaksiannya.
Saksi di tahan karna menjadi kurir narkotika tembakau sintetis yang menyuruh abang ipar Terdakwa Erlangga

Ketika mengambil barang dari jakarta mengikuti serlok  di pinggir jalan di daerah jakarta.

Setelah barang bukti tembakau di ambil dari pinggir jalan barang di bawa pulang ke Rajeg lalu di serahkan ke kakaknya Mevi, narkoba itu di pecah pecah kecil kecil. Setelah narkoba sudah di.

Pecah saksi di suruh antar barang yang sudah di serlok oleh Terdakwa Erlangga lewat HP.

Setiap antar barang satu klip upahnya 10 Ribu. Kadang antar 10 kadang antar 5. Kata kakak saya itu soflens.

Setelah satu bulan baru tahu kalau itu narkotika, pernah sekali pakai, baru tahu kalau tembakau yang di campur kecap itu narkoba.

Pernah pakai sekali pusing ujar anak 15 tahun dengan polosnya ketika menjawab pertanyaan majelis. Hakim Fathul mujib SH.

(Play)