Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya, Pengambilan produk layanan melalui Drive Thru. | POSBANDUNG.COM

Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya, Pengambilan produk layanan melalui Drive Thru.

KOTA TANGERANG, POSBANTEN.COM.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk melihat langsung inovasi layanan *Drive Thru dan Kantor Virtual, Rabu (23/07/2027).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangkaian meninjau inovasi layanan yang telah berjalan di kantor pertanahan khususnya yang berlokasi di Tangerang.

Ossy mengatakan Drive Thru merupakan solusi dari keterbatasan lahan parkir yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang,

“Dengan Drive Thru masyarakat bisa mengambil produk tanpa memarkirkan kendaraanya,” ujarnya.
.
Kemudian sama halnya dengan trobosan Layanan Kantor Virtual atau _Virtual Office, masyarakat tidak perlu hadir ke kantor pertanahan untuk berkonsultasi, menggunggah berkas/dokumen persyaratan.

Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) layanan hingga membuat janji pengambilan produk, semua bisa dilakukan di Virtual Office.

“Masyarakat cukup berkunjung ke website, Virtual Office diperumpamakan seperti kantor tiga dimensi, masyarakat tinggal memilih layanan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Berikut cara masyarakat yang memiliki tanah yang berlokasi di Kota Tangerang mendapatkan layanan Drive Thru dan Kantor Virtual.

Kantor Virtual dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ , pilih Kantor Virtual.

Kantor Virtual layaknya loket layanan kantor pertanahan melayani:
Loket pendaftaran; customer service; pengambilan formulir permohonan.

Melakukan menggunggahan berkas permohonan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran bisa melalui Tokopedia atau Qris.

Hingga membuat janji pengambilan produk layanan pertanahan.

Pada fitur Kantor Virtual ini singkatnya merupakan Digital Twin atau sama persis dengan layanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

Kemudian, jika masyarakat ingin mengambil produk layanan tanpa turun dari kendaraan dan merasakan pengalaman Drive Thru, berikut caranya:

Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan menghubungi Pemohon untuk mengambil produk layanan atau Pemohon yang permohonannya sudah selesai membuat.

Janji pengambilan produk dengan menggunakan fitur Kantah Virtual yang dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/, kemudian pilih menu

Pengambilan Layanan:

Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya, Pengambilan produk layanan melalui Drive Thru.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. V, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan membawa bukti Tanda Terima permohonan asli dan Kartu Identitas Pemohon asli.

( trisno ).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT