Diduga smpn 3 srmongga cepat di tangkap pilisi. | POSBANDUNG.COM

Diduga smpn 3 srmongga cepat di tangkap pilisi.

Tangerang, Posbandung.com

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tiga Raksa diduga melakukan pungutan biaya seragam sekolah kepada siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Pungutan tersebut meliputi seragam sekolah, batik, koko, dan seragam olahraga.

Fakta ini terungkap setelah media Postbanten melakukan investigasi dan konfirmasi kepada beberapa orang tua siswa.

Dari wawancara kami pihak media Postbanten dengan beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan hal tersebut.

Telah membuat beban bagi mereka, mereka berharap dinas terkait bisa menindaklanjuti masalah ini agar mereka tidak terbebani.

Apalagi kondisi ekonomi mereka saat ini sedang dalam kondisi krisis begitu ucap salah satu orang tua wali murid yang kami temui.

Humas SMPN 3 Tiga Raksa, Bapak Koko,yang ditemui mengakui bahwa pungutan biaya seragam sekolah memang dilakukan oleh sekolah. kebijakan ini merupakan keputusan kepala sekolah Bpk Asep jaja bersama komite sekolah.

Sedangkan menurut aturan kebijakan ini telah bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan.
Dinas pendidikan telah membuat peraturan mengenai hal tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 ‘ Pasal 181 dan Pasal 198 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual buku pelajaran.

Bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) ini melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melakukan pungutan.

Untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Melihat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah lewat kementerian pendidikan berarti Kepala sekolah Asep jaja beserta komite sekolah SMP negeri 3 tiga raksa tidak mengindahkan dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Hal ini berarti pihak sekolah telah membuat kebijakan sendiri dan tidak mengikuti aturan yang telah ada.

Dalam kasus ini kami dari pihak media berharap supaya Dinas pendidikan kabupaten Tangerang harus segera melakukan penindakan lansung ke sekolah di SMPN 3 Tiga Raksa yang telah melanggar peraturan yang berlaku.

Dan jika terbukti melanggar harus memberikan sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku, agar siswa dan wali murid tidak terbebani dengan biaya yang tidak seharusnya.

(Daud73)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT