Camat Teluk Naga Zam Zam Manohara mengetik transaksi Jual beli di Desa Teluk Naga tahu 2023. | POSBANDUNG.COM

Camat Teluk Naga Zam Zam Manohara mengetik transaksi Jual beli di Desa Teluk Naga tahu 2023.

Tangerang, posbandung.com.

Sidang lanjutan kasus dugaan AJb palsu atau di palsukan non identik tanah seluas 1’5 hektar di desa Teluk naga milik terdakwa Lisam makin memanas, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, jumat (30/10).

Menurut saksi Kepala Desa Teluk Naga Ajie Sutisna dalam persidangan di cecar pertanyaan majelis hakim maupun hakim anggota.

Desember 2921 anak buah terdakwa datang mengajukan permohonan sertipikat. Permohonan pengajuan sertipikat PM 1 dikeluarga oleh Desa.

Surat keterangan tidak sengketa leter C. Desa. H Asbi mantan Lurah anak buah terdakwa yang mengambil surat Dari Desa. Kata Ajie dalam persidangan selasa 28 oktober 2025

Tahun 2023 terdakwa Lisam datang ke Desa minta surat riwayat tanah. Atas permintaan BPN. Tanah Kohir 303.304.

Ajb terdakwa Lisam tidak sesuai dengan bidang tanah yang ada di leter C Desa. Ujar Ajie dalam keteranganya sebagai saksi. Surat di buku Desa yang ada 1002 atas nama sucipto.

Kepemilika pembelian tanah Lisam 303.304 tidak sesuai dengan tanah yang di akui
303 ajb terdakwa Lisam atas nama porleklismen. 304 hadipurnaen.

Diterbitkan oleh kepala Desa dan sudaah di batalkan ujar Ajie Sutisna kades Teluk Naga. Semua tanah yang di akui terdakwa sudah di kuasai PT pengembang pik II.

Ketika Lisam di ajak bedah berkas tidak datang akirnyaa di batalkan sepihak oleh Kades. Menurut data Desa tidak sesuai dengan data buku Desa.tanah yang di akui terdakwa semua sudah milik PT pengembang.

Bpn mengadakan mediasi setelah di bedah tidak sesuai dengan surat yang ada di Desa. Pembatalan pbb dari bpn. Saksi tidak mau disuruh merubah data leter c oleh terdakwa Lisam.

Datang utusan dari Doktor Sucipto. Ada ahliwarisnya anaknya cipto mau menjual tanah tersebut. Ketika mau membuat sertipikat ada PBT milim Lisam di BPN.

Surat di tolak oleh BPN lanjut saksi. Anak almarhum cipto pernah membuat surat kehilangan surat .setelah di daftarkan di bpn ada surat milik Lisam di bpn.

Ajie Sutisna Kepala Desa Teluk Naga dari bulan Desember 2019. “Sebelumnya kepala desa di jabat Adisurahman. Terdakwa bukan warga Teluknaga”, ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Letak tanah Lisam ada di Rt 02 Rw04 Dekat Kantor Desa sudah milik PT. Obyek 304. Ada 2 bidang tanah bedaa tempat masih satu Rt.

303 leter c atas nama Koreklisnen tanahnya di.kuasai PT SBA. Sedangkan 304 tanah H kurnaen juga sudah di kuasai oleh PT SBA.

Yang menerbitkan AJB di terbitkan oleh Kecamatan Teluk naga SPH surat pelepasan hak di buat oleh Anton lanjut kades dikejar hakim keteranganya ragu ragu.

Hakim anggota memperlihatkan barang bukti dari jpu. Akte 779 kobir 303 blok kosong persil 49. Akte 780. Kohir 304 juga kosong.

Persil 49 Tidak nyambung. Saksi Ajie kelabakan menjawab pertanyaa hakim di barang bukti jpu. 403 luas persil tanah ada darat juga ada sawah total luas 3000an.

304 luas deka are ada 2 bidang 537’138 milik kurnaen. Data terakir di Desa 303.304 tidak ada data di buku Desa jawab Kades grogi.

Saksi tidak kenal Doktor andus M Sucipto. Kenal Ahmad Sanusi sebagai sekdes. M pisa Kepala Desa Teluk Naga. Dedy MR saksi tidak kenal. NJOP harga tanah dari 40 Ribu sampai 100 Ribu.

Arsip Desa terpitus setelah pergantian kepala Desa lanjut saksi menjawab cecaran pertanyaan majelis hakim.

6 akte bukti jpu saksi di minta oleh Hakim anggota untuk memberikan keterangan di data gambar bukti jpu.
Yang membuat akte saksi sebagai saksi jual beli Darmoko dan herwanto jual beli 2023. Lebih dulu permohonan terdakwa dari pada jual beli.

Dalam bidang tanah yang di tanda tangani dengan 3 bidang tanah terdakwa beda letak. Menurut saksi tanah yang di beli Lisam dari sucipto beda letak tanah jawab Ajie sutisna.

PBT Lisam ada ditanah Sucipto lanjut saksi kades Teluk Naga. PM 1 di batalkan Kades sebelum kluar PBT. PM 1 di batalkan PBT dari BPN Keluar.

Pembatalan PM 1 september 2023. 6 akta keluar 2023 bukti jpu ya g di oerta yakam hakim amgghota dalam Akte selasa 13 februari 2024.

992 buku desa atas nama Doktor andus M Sucipto data tercatat 1982. Hb atau pemecahan dari percil 991 apat dari siregar berdasarkan jual beli tanpa AJB.

AJB 97 antara Masria dengan Sucipto.87 antara Siregar dengan sucipto persil sama jawan kades melihat bukti jpu.

Jual beli 35 antara maesaro dengan sucipto. Saksi tidak pernah melihat oeta bidang.

Jpu menunjukan peta bidang ke oenasehat hulim terdakwa lisam. Bidang tanah terdakwa PBT ada yang masuk di bidang tanah sucipto. Tetapi bidang tanahhnya saksi tidak tahu.

Jpu Eva. Untuk mengeluarkan PM1 hanya poto kopy saksi kades bisa. Untuk merubah dokumen saaksi tidak mau karna dokumen Lisam tidak memberikan. Darmoko membuat AJB di kecamata 2023 jadi 2024.

Tanah di ukur saksi tidak ikut tetapi tanda tangan mengetahui pengukuran tanah terdakwa Lisam. Terdakwa di antar H Asbi mantan Lurah. ke Desa minta PM1 ujar saksi menjawab pertanyaan jpu Randhika.

Kuasa hukum terdakwa .” Kades tahu tanah yang di permasalahi ini dari tanah Sucipto. Pernah jadi sekdes 2013 sampai 2019.

Jadi kades 2019 sampai 2025 saat ini. Tidak tahu tanah sucipto. Kades tidak tahu girik sudah tidak berlaku.

Kades salah paham. 303.304 bukan girik. Tetapi sppt ujar kuasa hukum terdakwa. 304 sppt. Begitu juga 303 catatan Desa 303.

Menurut kuasa hukum terdakwa semua sumbernya ini kepala Desa tidak mengerti permasalahanya majelis urai penasehat hukum Lisam.2023 ketemu Darmoko di kantor Desa Naga.

Camat Teluk Naga Zam Zam Manohara mengetik transaksi Jual beli di Desa Teluk Naga tahu 2023.

Saya panggil camat ada Darmoko dengan Herwanto membuat jual beli tanah di kantor Desa sampai pukul 18- 30 sidang masih berlanjut

(play / feri)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.

onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT