Posbandung.com – Awas para pemilih dan hak suara yang sah, dan agar di gunakan hak suara pada di TPS agar memilih adalah hak yang berkuatan hukum.
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DALAM PEMILU BERDASARKAN UU PEMILU
1. Dilarang memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
Pasal 488 UU Pemilu
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
2. Kepala desa dilarang yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu
Pasal 490 UU Pemilu
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
3. Setiap orang dilarang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu
Pasal 491 UU Pemilu
“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
4. Setiap orang dilarang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU
Pasal 492 UU Pemilu
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
5. Pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye